
Delegation examines mediation and legal consultation under Indonesia’s local legal aid programme.
A delegation from the Embassy of Singapore in Indonesia visited the Tamansari Urban Village Office in West Jakarta, Indonesia, on Tuesday, 20 October 2026, to study the implementation of Indonesia’s Legal Aid Posts (Pos Bantuan Hukum, or Posbankum). Arranged at the invitation of the Jakarta Regional Office of Indonesia’s Ministry of Law, the visit focused on how community-level legal services provide residents with access to legal information, assistance, advocacy and mediation.
West Jakarta Mayor Iin Mutmainnah said the visit enabled the Singaporean delegation to observe Posbankum operations and learn about the role of Indonesia’s neighbourhood administrative structures in resolving disputes.
“In principle, Tamansari cannot be compared directly with Singapore. However, in terms of governance, there is no structure there down to the RT and RW levels. That is what caught their attention,” Mayor Mutmainnah said.
She explained that neighbourhood associations (Rukun Tetangga, or RT) and community units (Rukun Warga, or RW) served as communication links between residents and the government. These structures also supported mediation, helping resolve community disputes before they developed into more serious legal problems.
According to Mayor Mutmainnah, the Tamansari Posbankum provided four main services: legal consultation and information, legal assistance and advocacy, mediation or out-of-court dispute resolution, and referrals to advocates.
“The existence of Posbankum in Tamansari is very important for maintaining social stability. Through mediation, various problems can be resolved before they develop into legal issues,” she said.
Mayor Mutmainnah hoped the visit would encourage continued exchanges of experience between Indonesia and Singapore. Potential areas for future cooperation included legal awareness, child- and women-friendly urban development, protection for vulnerable groups, and efforts to reduce violence against women and children. She also expressed interest in expanding cooperation to support Jakarta’s development as a global city.
Ms Esther Lee, Second Secretary at the Embassy of Singapore in Indonesia, highlighted differences between the two countries’ social structures, particularly Singapore’s lack of an administrative system equivalent to Indonesia’s RT and RW arrangements.
“Our approaches to legal aid are quite different. I would say our approach is more centralised,” Ms Lee said, adding that the visit provided insights into ways of making legal assistance accessible to the public.
Tamansari Urban Village Head Abdul Malik Raharusun said the area combined residential neighbourhoods, tourism and business activities, creating a diverse social environment in which disputes could arise. He explained that the local Posbankum, supported by paralegals and community leaders, helped residents resolve disputes through mediation.
“The cases most frequently handled here involve land disputes. There are also inheritance matters, complaints from residents about the trade in flammable goods, and cases involving foreign nationals that have been successfully resolved through mediation,” Mr Raharusun said.
Delegasi Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia mengunjungi Kantor Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa, 20 Oktober 2026, untuk mempelajari penerapan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan. Kunjungan yang diinisiasi atas undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta tersebut bertujuan memberikan pemahaman langsung mengenai akses informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, dan mediasi bagi masyarakat.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan kunjungan tersebut memberikan kesempatan bagi delegasi Singapura untuk mengamati pelaksanaan Posbankum serta mempelajari peran struktur administrasi lingkungan di Indonesia dalam membantu penyelesaian sengketa.
“Secara prinsip, tidak bisa dibandingkan secara langsung antara Tamansari dengan Singapura. Namun, dari sisi tata kelola, di sana tidak ada struktur hingga tingkat RT dan RW. Hal itu yang menarik perhatian mereka,” ujar Wali Kota Mutmainnah.
Ia menjelaskan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berperan sebagai penghubung komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Keberadaan kedua struktur tersebut juga mendukung proses mediasi untuk menyelesaikan perselisihan warga sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.
Menurut Wali Kota Mutmainnah, Posbankum Kelurahan Taman Sari memiliki empat fungsi utama, yaitu konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.
“Keberadaan Posbankum di Taman Sari sangat penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Melalui mediasi, berbagai permasalahan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” katanya.
Wali Kota Mutmainnah berharap kunjungan tersebut menjadi awal pertukaran pengalaman yang berkelanjutan antara Indonesia dan Singapura. Bidang potensial untuk kerja sama ke depan meliputi peningkatan kesadaran hukum, pengembangan kota ramah anak dan perempuan, perlindungan kelompok rentan, serta upaya menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga menyampaikan harapan untuk memperluas kerja sama guna mendukung pengembangan Jakarta sebagai kota global.
Sekretaris Kedua Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia, Ms Esther Lee, menyoroti perbedaan struktur sosial kedua negara, terutama karena Singapura tidak menerapkan sistem RT dan RW seperti di Indonesia.
“Cara kita mendekati bantuan hukum cukup berbeda. Saya akan mengatakan bahwa pendekatan kami lebih terpusat,” ujar Ms Lee. Ia menambahkan bahwa kunjungan tersebut memberikan referensi mengenai cara menyediakan layanan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Lurah Taman Sari Abdul Malik Raharusun mengatakan wilayahnya mencakup kawasan permukiman, pariwisata, dan pusat bisnis dengan latar belakang sosial masyarakat yang beragam. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan sosial maupun persoalan hukum. Menurutnya, Posbankum yang didukung paralegal dan tokoh masyarakat berperan penting dalam membantu penyelesaian masalah melalui mediasi.
“Kasus yang paling banyak ditangani di sini adalah sengketa tanah. Selain itu, ada persoalan ahli waris, perdagangan barang mudah terbakar yang diprotes warga, serta kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan berhasil diselesaikan melalui mediasi,” jelas Lurah Raharusun.
Source: ANTARA News

